INFO TERBARU

Sabtu, 24 Agustus 2013

Undang-undang PPS 25



PENERAPAN UNDANG-UNDANG
PENGENALAN PROGRAM STUDY 2013
ANGKATAN XXV

Pasal 1 : Atribut Peserta PPS
Ayat 1
Peserta wajib memakai atribut yang telah ditentukan oleh panitia PPS

Ayat 2
Peserta memakai papan nama berbentuk segi 5 ukuran masing-masing sisi 36 cm dan tahan air dengan dua bagian, yaitu bagian depan dan belakang sama satu angkatan. Papan nama harus dilapisi kardus dan dibungkus plastik bening. Tulisan papan nama berasal dari huruf majalah, dan tulisan dapat terlihat dari jarak 5 meter. Papan nama bagian depan bertuliskan: nama sae, arti nama sae, motto hidup, gambar hewan yang menggambarkan karakter diri peserta dan lambang kelompok. Papan nama bagian belakang bertuliskan: nama awon, asal sekolah, cita-cita, tempat dan tanggal lahir, foto close up berbentuk segi 5 dengan diameter 8 cm. Papan nama diikat dengan tali rapia 6 warna yang dikepang, berwarna merah, kuning, hijau, biru, putih dan hitam dibagian atas dan samping papan nama. Warna papan nama sama dengan warna tiap kelompok.
Ayat 3
Peserta PPS memakai topi dari topi SMA yang diberi peneduh dengan warna sesuai kelompok dengan lebar 10cm mengelilingi sisi topi, dan diberi tali dari tali rapia 6 warna yang dikepang berwarna merah, kuning, hijau, biru, putih dan hitam, harus tahan air serta dibuat senyaman mungkin, sama 1 angkatan.
Ayat 4
Peserta wajib memakai tas dari karung tepung terigu dengan tali sumbu kompor, dengan batas bawah tas sejajar lutut dan diberi logo kelompok dan nama kelompok dibagian depan tas, tahan air.
Ayat 5
Untuk wanita yang tidak berjilbab rambut diikat dengan pita sejumlah bilangan genap dimulai dari 6, dan untuk yang berjilbab, pita ditempelkan di kerudung. Warna pita : merah, kuning, hijau, biru, putih dan hitam. Jumlah pita bertambah 2 buah pita setiap harinya, sama 1 angkatan.
Ayat 6
Membawa air minum 600ml cap gizi, memakai sarung botol dengan warna sesuai warna kelompok dan diikatkan pada pinggang peserta dengan tali rapia 6 warna yang dikepang, berwarna merah, kuning, hijau, biru, putih dan hitam, panjang sesuai lingkar pinggang.


Pasal 2 : Seragam Peserta PPS
Ayat 1
Peserta wajib memakai seragam SMA lengkap (tidak ketat, tidak tipis, dan untuk wanita rok dibawah lutut, dan tidak hipster, serta untuk laki-laki tidak menggunakan celana dengan model pensil, hipster, dan cutbray).

Ayat 2
Peserta wajib memakai baju olahraga berupa kaos lengan panjang dan celana training panjang warna merah, warna sama satu angkatan.

Ayat 3
Peserta wajib memakai sepatu kets hitam bertali dengan tali berwarna merah, serta menggunakan kaos kaki sepak bola berwarna biru setinggi lutut sama satu angkatan. Untuk celana training dan celana SMA dimasukkan kedalam kaos kaki.

Ayat 4
Bagi peserta yang memakai jilbab, wajib memakai jilbab berwarna merah cerah segitiga polos, tidak bermotif, dan menutup dada (sama satu angkatan).

Ayat 5
Peserta wajib memakai sabuk berwarna hitam dan tidak bermotif


Pasal 3 : Tata Tertib Peserta PPS
Ayat 1
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian acara atau kegiatan selama PPS berlangsung dan wajib hadir 15 menit sebelum acara dimulai.

Ayat 2
Peserta dilarang meninggalkan tempat PPS (kampus jurusan gizi), dan dilarang menerima tamu selama kegiatan PPS berlangsung, kecuali seizin panitia/piket dosen.

Ayat 3
Peserta dilarang memasuki wilayah kampus diluar jadwal PPS tanpa terkecuali.

Ayat 4
Peserta tidak diperkenankan memakai kendaraan dari jarak 500 meter dari kampus (dengan batas bawah dari Mesjid Jami Istiqamah dan batas atas pertigaan ke Setraduta)

Ayat 5
Peserta dilarang membawa benda yang tidak berhubungan dengan  kegiatan PPS, dilarang memakai dan membawa lensa kontak, perhiasan berharga, jam tangan, bermake-up, alat make-up, dompet dan menggunakan parfum (sejenisnya), membawa alat komunikasi, serta dilarang merokok selama kegiatan PPS berlangsung.

Ayat 6
Untuk peserta laki-laki rambut dipotong dengan model cepak ½ cm dan tidak berkumis, berjenggot, dan berjambang.

Ayat 7
Seluruh peserta wajib menghormati seluruh civitas Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung dengan menerapkan 7S (senyum, salam, sapa, sopan, santun, solid, dan  semangat).

Ayat 8
Seluruh peserta wajib menaati peraturan diatas


Pasal 4 : Sanksi-Sanksi Untuk Peserta PPS
Peserta yang melanggar pasal-pasal diatas akan ditindak tegas oleh pihak yang berwajib yaitu komisi disiplin.
Kriteria sanksi :
Kesalahan satu orang merupakan kesalahan kelompok
Kesalahan satu kelompok sama dengan kesalahan satu angkatan.
Sanksi angkatan hari ke-1 :
-          Bola basket merk Spalding 1 buah
Sanksi angkatan hari ke-2 :
-          Bola volley merk Molten 1 buah
-          Sapu 2 buah
-          Lap pel bergagang 1 buah

Memakai kantong kresek warna hitam ukuran 5kg yang diikat pada tas yang berisi piring, sendok,  garpu, dan gelas plastik yang sama 1 angkatan selama masa PPS.

Pasal 6 : Aturan Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan diatas, akan ditentukan kemudian oleh komisi disiplin (komdis).

0 komentar:

Posting Komentar