PENERAPAN UNDANG-UNDANG
PENGENALAN PROGRAM STUDY 2013
ANGKATAN XXV
Pasal 1 : Atribut Peserta PPS
Ayat 1
Peserta
wajib memakai atribut yang telah ditentukan oleh panitia PPS
Ayat 2
Peserta memakai papan nama berbentuk segi 5 ukuran masing-masing sisi 36 cm dan tahan air dengan dua bagian, yaitu bagian depan dan
belakang sama satu angkatan. Papan nama harus dilapisi kardus dan dibungkus
plastik bening. Tulisan papan nama berasal dari huruf majalah, dan tulisan
dapat terlihat dari jarak 5 meter. Papan
nama bagian depan bertuliskan: nama sae, arti nama sae, motto hidup, gambar
hewan yang menggambarkan karakter diri peserta dan lambang kelompok. Papan nama bagian belakang bertuliskan: nama
awon, asal sekolah, cita-cita, tempat dan tanggal lahir, foto close up berbentuk segi 5 dengan diameter
8 cm. Papan nama diikat
dengan tali rapia 6 warna yang dikepang, berwarna merah, kuning, hijau, biru,
putih dan hitam dibagian atas dan samping papan
nama. Warna papan nama sama dengan warna tiap kelompok.
Ayat 3
Peserta PPS memakai
topi dari topi SMA yang diberi peneduh dengan warna sesuai kelompok dengan
lebar 10cm mengelilingi sisi topi, dan diberi tali dari tali rapia 6 warna yang
dikepang berwarna merah, kuning, hijau, biru, putih dan hitam, harus tahan air
serta dibuat senyaman mungkin, sama 1 angkatan.
Ayat 4
Peserta
wajib memakai tas dari karung tepung terigu dengan tali sumbu kompor, dengan
batas bawah tas sejajar lutut dan diberi logo kelompok dan nama kelompok dibagian depan tas, tahan air.
Ayat 5
Untuk wanita
yang tidak berjilbab rambut diikat dengan pita sejumlah bilangan genap dimulai
dari 6, dan untuk yang berjilbab, pita ditempelkan di kerudung. Warna pita :
merah, kuning, hijau, biru, putih dan hitam.
Jumlah pita bertambah 2 buah
pita setiap harinya, sama
1 angkatan.
Ayat 6
Membawa air
minum 600ml cap gizi, memakai sarung botol dengan warna sesuai warna kelompok dan diikatkan pada pinggang peserta
dengan tali rapia 6 warna yang dikepang, berwarna merah, kuning, hijau, biru,
putih dan hitam, panjang sesuai lingkar pinggang.
Pasal 2 : Seragam Peserta PPS
Ayat 1
Peserta
wajib memakai seragam SMA lengkap (tidak ketat, tidak tipis, dan untuk wanita
rok dibawah lutut, dan tidak hipster, serta untuk laki-laki tidak menggunakan
celana dengan model pensil, hipster, dan cutbray).
Ayat 2
Peserta
wajib memakai baju olahraga berupa kaos lengan panjang dan celana training
panjang warna merah, warna sama satu angkatan.
Ayat 3
Peserta
wajib memakai sepatu kets hitam bertali dengan tali berwarna merah, serta
menggunakan kaos kaki sepak bola berwarna biru setinggi lutut sama satu
angkatan. Untuk celana training dan celana SMA dimasukkan kedalam kaos kaki.
Ayat 4
Bagi peserta
yang memakai jilbab, wajib memakai jilbab berwarna merah
cerah segitiga polos, tidak bermotif, dan menutup dada (sama satu angkatan).
Ayat 5
Peserta
wajib memakai sabuk berwarna hitam dan tidak bermotif
Pasal 3 : Tata Tertib Peserta PPS
Ayat 1
Peserta
wajib mengikuti seluruh rangkaian acara
atau kegiatan selama PPS berlangsung dan wajib hadir 15 menit sebelum acara dimulai.
Ayat 2
Peserta
dilarang meninggalkan tempat PPS (kampus jurusan gizi), dan dilarang menerima
tamu selama kegiatan PPS berlangsung, kecuali seizin panitia/piket dosen.
Ayat 3
Peserta
dilarang memasuki wilayah kampus diluar jadwal PPS tanpa terkecuali.
Ayat 4
Peserta
tidak diperkenankan memakai kendaraan dari jarak 500 meter dari kampus (dengan
batas bawah dari Mesjid Jami Istiqamah dan batas atas pertigaan ke Setraduta)
Ayat 5
Peserta
dilarang membawa benda yang tidak berhubungan dengan kegiatan PPS, dilarang memakai dan
membawa lensa kontak, perhiasan
berharga, jam tangan, bermake-up, alat make-up, dompet dan menggunakan
parfum (sejenisnya), membawa alat komunikasi, serta dilarang merokok selama
kegiatan PPS berlangsung.
Ayat 6
Untuk
peserta laki-laki rambut dipotong dengan model cepak ½ cm dan tidak berkumis,
berjenggot, dan berjambang.
Ayat 7
Seluruh
peserta wajib menghormati seluruh civitas Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan
Kemenkes Bandung dengan menerapkan 7S
(senyum, salam, sapa, sopan, santun, solid, dan semangat).
Ayat 8
Seluruh
peserta wajib menaati peraturan diatas
Pasal 4 : Sanksi-Sanksi Untuk Peserta PPS
Peserta yang
melanggar pasal-pasal diatas akan ditindak tegas oleh pihak yang berwajib yaitu
komisi disiplin.
Kriteria
sanksi :
Kesalahan
satu orang merupakan kesalahan kelompok
Kesalahan
satu kelompok sama dengan kesalahan satu angkatan.
Sanksi
angkatan hari ke-1 :
-
Bola basket merk Spalding 1 buah
Sanksi
angkatan hari ke-2 :
-
Bola
volley merk Molten 1 buah
-
Sapu 2 buah
-
Lap pel bergagang 1 buah
Memakai
kantong kresek warna hitam ukuran 5kg yang diikat pada tas yang berisi piring,
sendok, garpu, dan gelas plastik yang
sama 1 angkatan selama masa PPS.
Pasal 6 : Aturan Lain
Hal-hal yang
belum tercantum dalam peraturan diatas, akan ditentukan kemudian oleh komisi
disiplin (komdis).